HAJI
A. pengertian haji
Ibadah haji artinya sengaja mengunjungi Baitullah di Mekkah yang diperintahkan Allah SWT dalam Al Quran. Ibadah Haji merupakan salah satu rukun Islam kelima yang wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang sanggup/ mampu.
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَا عَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِ نَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Al Imran 97)
SYARAT HAJI
Syarat melaksanakan ibadah haji, diantaranya :
- Beragama Islam
Ibadah haji hanya diwajibkan bagi setiap orang yang beragama Islam.
2.Berakal
Ibadah haji dilakukan haruslah oleh orang yang berakal sehat (tidak mengalami gangguan jiwa). Karena itulah, orang gila tidak memiliki kewajiban untuk menunaikannhya meskipun dia beragam Islam.
3. Baligh
Ibadah haji hanya diwajibkan bagi muslim yang telah mencapai usia dewasa atau akhil baligh. Karena itulah, anak kecil tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji, namun jika anak kecil tersebut menunaikan ibadah haji, maka hajinya tetap sah akan tetapi belum mencukupi kewajiban hajinya dalam Islam.
4. Merdeka
Orang yang melaksanakan Haji hendaklah orang yang merdeka atau bukan seorang budak, tetapi jika seorang budak menunaikan ibadah haji, maka hajinya tetap sah. Namun belum memenuhi kewajiban haji dalam Islam.
5. Mampu
Ibadah haji hanya diwajibkan bagi muslim yang mampu secara fisik dan juga ekonomi.
RUKUN HAJI
Rukun haji yaitu perbuatan yang wajib dIiakukan serta tidak dapat diganti dengan membayar DAM (denda). Apabila salah satu rukun haji ditinggalkan, maka tidak sah ibadah hajinya dan harus diulang. rukun haji yaitu :
1.IHROM

Ihrom Adalah niat untuk melaksanakan Ibadah Haji dari Miqot/ tempat yang sudah ditentukan.
CARA PELAKSANAAN IHROM :
- Merapihkan Rambut, kuku, kumis, jenggot dan lainnya
- Mandi Besar
- Dianjurkan memakai wangi-wangian non alkohol ke bagian badan saja
- Melepaskan pakaian yang berjahit (Khusus Laki-laki)
- Memakai kain Ihrom (Khusus Laki-laki)
- Memakai penutup tangan kecuali telapak tangan (Khusus perempuan)
- Memakai penutup kaki/ kaos kaki (Khusus perempuan)
- Berniat
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا
“Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berHaji”
9.Membaca Talbiyah
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ
“Aku datang memenuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu,
aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi
panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu.
tidak ada sekutu bagi-Mu.”
LARANGAN SETELAH BER-IHROM :
- Memakai pakaian berjahit
- Menutup wajah
- Memakai sarung tangan
- Mencukur/ mencabut rambut, kumis, jenggot dan bulu lainnya
- Memotong kuku
- Memakai wangi wangian
- Memakai minyak rambut
- Membunuh binatang
- Merusak tumbuhan
- Rafats, yaitu melakukan hubungan badan, berkata kotor, senda gurau berlebihan
- Fusuq, yaitu Segala perbuatan maksiat, takabur, menyakiti orang lain, zholim, merusak alam dan lainnya
- Jidal, yaitu Bertengkar, berbantahan dan lainnya
- Memakai sepatu yang menutupi tumit (Khusus Laki-laki)
- Menutup Kepala (Khusus Laki-laki)
2.WUKUF DI PADANG ARAFAH

Wukuf bermakna berhenti. Wukuf dilaksanakan pada waktu di antara setelah matahari tergelincir ke barat pada tanggal 9 Dzulhijah sampai pada terbit fajar di malam tanggal 10 Dzulhijah, ada beberapa yang dilakukan saat wukuf di padang Arafah, yaitu :
- Mendengarkan Khotbah Wukuf
- Shalat jamak taqdim qasar dzuhur dan ashar
- Berdzikir bersama
- Berdoa
- Membaca Al Quran
- Shalat jamak taqdim qasar Maghrib dan Isya
3.THAWAF

Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran yang diawali dan diakhiri dari sudut Hajar Aswad dan menjadikan ka’bah disebelah kiri atau mengelilingi kabah berlawanan arah jarum jam.
SYARAT THAWAF :
- Suci dari hadats dan najis
- Menutup aurat
- Berada didaam Masjidil Haram
- Memulai dari sudut Hajar Aswad
- Menyempurnakan 7 kali putaran
- Menjadikan Ka’bah disebelah kiri
- Melaksanakan diluar hijir ismail
SUNNAH DALAM THAWAF :
- Idhthiba yaitu, membuka kain ihrom bagian pundak sebelah kanan

2. Istilam kepada Hajar Aswad dengan tangan kanan lalu mencium telapak tangan atau mencium Hajar Aswad dan meletakan dahi keatasnya bila mampu sambil membaca :
بِسْمِ الَّلهِ وَالَّلهُ اكْبَرُ
“Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar”
3. Berjalan kaki bagi yang mampu
4. Berjalan cepat/ berlari kecil
5. Berdoa atau berdzikir setiap putaran
6. Memendekan langkah
7. Istilam kepada Rukun yamani dengan tangan kanan tanpa mencium telapak tangan atau mengusap saja sambal membaca :
بِسْمِ الَّلهِ وَالَّلهُ اكْبَرُ
“Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar”
Dan doa antara Rukun Yamani dan Hajar aswad
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّار
“Ya Allah, berikanlah kepada Kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat dan lindungilah Kami dari siksa neraka.” (QS. al-Baqarah : 201).
8. Muwalat, yaitu berturut-turut dalam hitungan putaran
9. Shalat sunnah (Thawaf) dua Rakaat setelah thawaf dibelakang Maqam Ibrahim
4.SA’I
Sa’I adalah Berjalan antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali, dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah.

Sebelum melakukan Sa’i letakan kembali kain Ihrom dengan cara idhthiba’ (bagi laki-laki) atau menutup kembali kain Ihrom bagian pundak sebelah kanan dan Ketika melintasi Bathnul Waadi yaitu kawasan yang terletak di antara bukit Shafa dan bukit Marwah (saat ini ditandai dengan lampu neon berwarna hijau) para jama’ah pria disunahkan untuk berlari-lari kecil sedangkan untuk jama’ah wanita berjalan cepat.

SYARAT SA’I :
- Dilaksanakan sesudah Tawaf
- Berurutan dalam putaran)
- Berjalan sampai ke batas Shafa dan Marwah
- Menyempurnakan tujuh kali perjalanan
- Melaksanakannya di Mas’a (tempat Sa’i)
SUNNAH SA’I :
- Suci dari hadats dan najis
- Melaksanakan langsung sesudah tawaf
- Muwalat (berturut-turut dalam putaran)
- Lari-lari kecil diantara dua tanda hijau (bagi laki-laki)
- Naik ke bukit Shafa dan Marwah setiap kali putaran
- Dzikir dan do’a
- Jalan kaki bagi orang yang mampu
ketika mendekat Bukit shafa/ Marwahmembaca:
إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ ٱلْبَيْتَ أَوِ ٱعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ ٱللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
”Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah 158)
Ketika berada di Bathnul Waadi Membaca :
رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَاعْفُ وَتَكَرَّمْ وَتَجاَوَزْ عَمَّا تَعْلَمُ إِنَّكَ تَعْلَمُ ماَلاَ نَعْلَمُ إِنَّكَ أَنْتَ اللهُ الأَعَزُّ الأَكْرَمُ .
“Ya Allah, ampunilah, sayangilah, maafkanlah, bermurah hatilah dan hapuskanlah apa-apa yang Engkau ketahui dari dosakami. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui apa-apa yang kami sendiri tidak tahu. Sesungguhnya Engkau ya Allah Maha Tinggi dan Maha Pemurah.”
5. TAHALLUL
Tahallul secara harfiah artinya dihalalkan, dalam ibadah Umroh dan Haji maksudnya adalah diperbolehkannya jamaah dari segala larangan/ pantangan Ihrom. Tahallul disimbolkan dengan mencukur minimal 3 helai rambut

6. TERTIB
Telah selesai semua pelaksanaan Rukum haji dengan berurutan
tugas sandaran
- jelaskan pengertian haji ?
- kepada siapakah ibadah haji diwajibkan ?
- tuliskan ayat al quran beserta artinya tentang haji ?