fbpx

Enter your keyword

post

fiqih (materi vii)

HIKMAH ZAKAT

A. Hikmah dan manfaat menurut Didin (2002:10) antara lain tersimpul sebagai berikut.

Pertama, sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan ahlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah at-Taubah: 103 dan surah ar-Rum: 39. Dengan bersyukur, harta dan nikmat yang dimiliki akan semakin bertambah dan berkembang. Firman Allah dalam surah Ibrahim: 7, “ Dan  (ingatlah juga) takkala Tuhanmu memaklumkan; Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari nikmat-Ku ,maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”

Kedua, karena zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama fakir miskin, kearah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka.        Kebakhilan dan ketidakmauan berzakat, disamping akan menimbulkan sifat hasad dan dengki dari sifat orang-orang yang miskin dan menderita, juga akan mengundang azab Allah SWT. Firman-Nya dalam surah an-Nisaa’: 37,

  “(Yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan menyempurnakan karunia-Nya kepada mereka. Dan kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir siksa yang menghinakan.”

Ketiga, sebagai pilar amal bersama (jama’i) antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan Allah, yang karena kesibukannya tersebut, ia tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya. Allah SWT berfirman dalam al-Baqarah: 273

Keempat, sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial maupun ekonomi, sekaligus sarana pengembangan kualitas sumber daya manusia  muslim. Hampir semua ulama sepakat bahwa orang yang menuntut ilmu berhak menerima zakat atas nama golongan fakir dan miskin maupun sabilillah.

Kelima, untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukanlah membersihkan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan Allah SWT yang terdapat dalam surat al-Baqarah: 267, dan hadits Rasulullah saw. Yang diriwayatkan oleh imam Muslim. Dalam hadits tersebut Rasulullah bersabda,

  “Allah SWT tidak akan menerima sedekah (zakat) dari harta yang didapat secara tidak sah.”

Keenam, dari sisi pembangunan kesejahtraan umat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan,

Ketujuh, dorongan ajaran Islam yang begitu kuat kepada orang-orang yang beriman untuk berzakat, berinfak, dan bersedekah menunjukan bahwa ajaran Islam mendorong umatnya untuk mampu bekerja dan berusaha sehingga memiliki harta kekayaan yang disamping dapat memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, juga berlomba-lomba menjadi muzakki,  Zakat yang dikelola dengan baik, akan mampu membuka lapangan kerja dan usaha yang luas, sekaligus penguasaan aset-aset oleh umat Islam. Dengan demikian, zakat menurut Yusuf al-Qaradhawi (Didin, 2002:15) adalah ibadah maaliyyah al-ijtima’iyyah, yaitu ibadah di bidang harta yang memiliki fungsi strategis, penting, dan menentukan dalam membangun kesejahtraan masyarakat.

TUGAS SANDARAN

1.sebutkan macam macam zakat dan pengertian nya ?

2. apa hikmah mengeluarkan zakat ?

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Live Chat