fiqih (materi vi)

zakat

. Pengertian zakat

Zakat dilihat dari arti bahasa menurut Didin (2002:7) mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu “keberkahan”, al-namaa,”pertumbuhan dan perkembangan, ath-thaharatu “kesucian, dan ash-shalahu,”keberesan”. Arti yang lainnya secara umum zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.

Allah memberikan penjelasan arti zakat dalam surah at-Taubah: 103 dan surah ar-Ruum: 39,

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa buat mereka Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” QS at taubah : 103

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang –orang yang melipatgandakan hartanya.” QS ar ruum :39

Didalam Al-Quran terdapat beberapa kata, walaupun mempunyai arti yang berbeda dengan zakat, tetapi kadangkala dipergunakan untuk menunjukan makna zakat, yaitu infak,sedekah dan hak, bagaimanakah arti dari istilah tersebut Allah telah menjelaskan dalam surah at-Taubah; 34, 60 dan 103 serta surah al-An’aam; 141,

“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka(bahwa mereka akan mendapatkan) siksa yang pedih.’

‘Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang- orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

“…Dan tunaikanlah haknya dihari memetiknya…”

Berdasarkan firman Allah tersebut maka zakat disebut infak (at- Taubah:34) karena hakikatnya zakat itu adalah penyerahan harta untuk kebajikan-kebajikan yang diperintahkan Allah SWT. Disebut sedekah (at- Taubah:60 dan 103) karena memang salah satu tujuan zakat adalah untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT. Zakat disebut hak, oleh karena memang zakat itu merupakan ketetapan yang bersifat pasti dari Allah SWT yang harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik).

Pengertian dari zakat tersebut mengandung arti bahwa zakat adalah ibadah dalam bidang harta, mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimaannya (mustahik),harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan.

tugas sandaran

  1. tuliskan dalil tentang zakat ?
  2. sebutkan macam macam zakat ?