fiqih (materi ix)

Harta Sebagai Objek Zakat

          Penetapan harta menjadi sumber atau objek zakat terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Apabila harta seorang muslim tidak memenuhi salah satu ketentuan, misalnya belum mencapai nishab, maka harta tersebut belum menjadi sumber atau objek yang wajib dikeluarkan zakatnya. Meskipun demikian, ajaran Islam telah membuka pintu yang sangat longgar yang dapat dilakukan oleh setiap muslim dalam setiap situasi dan kondisi, yaitu infak atau sedekah. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam firman-Nya surah Ali Imran: 133-134.

          “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa (Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik diwaktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”

          Juga firman-Nya dalam surah Faathir: 29,

          “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada meraka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.”

          Dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari dari Addi bin Hatim, ia berkata, Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda,

          “Takutlah (peliharalah) diri kalian dari siksa neraka, walaupun dengan hanya menyedekahkan satu biji kurma.”

          Bahkan, sedekah itu bukan hanya terbatas kepada hal-hal yang bersifat material atau kebendaan semata, akan tetapi juga mencakup hal-hal yang bersifat nonmaterial, seperti memberi nasehat, melaksnakan amar ma’ruf nahi munkar, mendamaikan dua orang atau dua kelompok yang sedang bertentangan, membaca tasbih, tahmid, tahlil dan sebagainya. Dalam sebuah hadits riwayai Imam Muslim dari Abu Dzar ia berkata,

          “Sekelompok sahabat Nabi saw. Berkata kepadanya bahwa orang-orang kaya telah berangkat dengan membawa banyak pahala. Mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, tapi mereka mampu bersedekah dengan kelebihan dan keunggulan harta mereka. Rasulullah saw bersabda, ‘Bukankah Allah telah menjadikan buat kamu sekalian, sesuatu yang kalian bisa bersedekah dengannya? Sesungguhnya setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, dan setiap tahlil adalah sedekah. Menyuruh pada kebaikan adalah sedekah, mencegah kemunkaran adalah sedekah, dan pada kemaluan seseorang diantara kamupun adalah sedekah.’ Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw. Andaikan seseorang dari kami menyalurkan syahwatnya, apakah padanya ada pahala?’ Rasulullah menjawab,’Bagaimana pendapat kalian, jika ia menempatkan (menyalurkan) syahwatnya pada yang haram, apakah baginya ada dosa? Demikian pula jika ia menyalurkan syahwatnya pada yang halal, pasti akan ada pahala baginya.”

          Adapun persyaratan harta menjadi sumber atau objek zakat, menurut Didin Hafidhuddin (2002: 20) adalah sebagai berikut.

          Pertama, harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan yang halal. Artinya harta yang haram, baik substansi bendanya maupun cara mendapatkannya, jelas tidak dapat dikenakan kewajiban zakat, kerena Allah SWT tidak akan menerimanya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah;267 dan 188 serta an-Nisaa’: 29,

          “Hai  orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan  dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

          Surah al-Baqarah: 188,

          “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.’

          Kedua, harta tersebut berkembang atau berpotensi untuk dikembangkan, seperti melalui kegiatan usaha, perdagangan, melalui pembelian saham, atau ditabungkan, baik dilakukan sendiri maupun bersama orang atau pihak lain. Harta yang tidak berkembag atau tidak berpotensi untuk berkembang, maka tidak dikenakan kewajiban zakat. Kuda untuk berperang atau hamba sahaya, dizaman Rasulullah saw termasuk harta yang tidak prosuktif. Karenanya tidak menjadi sumber atau objek zakat. Dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda,

          “Tidaklah wajib sedekah (zakat) bagi seorang muslim yang memiliki  hamba sahaya dan kuda.”

          Ketiga, milik penuh, yaitu harta tersebut berada dibawah kontrol dan didalam kekuasaan pemiliknya, atau seperti menurut sebagian ulama bahwa harta itu berada ditangan pemiliknya, didalamnya tidak tersangkut dengan hak orang lain, dan ia dapat menikmatinya.

Adapun yang menjadi alasan penetapan syarat ini, adalah penetepan kepemilikan yang jelas (misalnya harta kamu atau harta mereka) dalam berbagai ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang berkaitan dengan zakat. Misalnya, firman Allah dalam surah al-Ma’aarij: 24-25 dan surah at-Taubah:103,

“Dan orang–orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).”

Juga hadits riwayat Imam Bukhari dari Muaz bin jabal, ketika Rasulullah saw mengutusnya untuk pergi ke Yaman, beliau bersabda kepadanya,

“Ajaklah mereka (penduduk Yaman) untuk mengakui bahwasanya tiadaTuhan yang  wajib disembah selain Allah. Dan bahwasanya Aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mengikutinya, maka beritahu kepada mereka, bahwasanya Allah SWT mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka mengikutinya maka beritahu pula kepada mereka , bahwa Allah SWT mewajibkan pada harta mereka sedekah (zakat), yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir.”

Keempat, harta tersebut, menurut pendapat jumhur ulama, harus mencapai nisab, yaitu jumlah minimal yang menyebabkan harus terkena kewajiban zakat. Contohnya nisab zakat emas adalah 85 gram, nishab zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor, dan sebagainya. Sedangkan, Abu Hanifah berpendapat bahwa banyak atau sedikit hasil tanaman yang tumbuh di bumi, wajib dikeluarkan zakatnya, jadi tidak ada nishab. Adapun yang menjadi alasan Jumhur Ulama adalah berbagai hadits yang berkaitan dengan standar minimal kewajiban zakat. Misalnya hadits riwayat Imam Bukhari dari Abi Said bahwa Rasulullah bersabda,

“Tidak wajib sedekah (zakat) pada tanaman kurma yang kurang dari lima ausaq. Tidak wajib sedekah (zakat) pada perak yang kurang dari lima awaq. Tidak wajib sedekah (zakat) pada unta yang kurang dari lima ekor.”

Sedangkan yang menjadi alasan Abu Hanifah tentang tidak pentingnya nishab sebagai syarat harta menjadi objek atau sumber zakat, adalah hadits riwayat Imam Bukhari dari salim bin Abdillah, dari bapaknya, bahwasanya Nabi Muhammad saw. Bersabda,

“Setiap tanaman yang diairi oleh air hujan atau air sungai, maka zakatnya adalah sepersepuluh. Dan yang diairi dengan mempergunakan alat, zakatnya adalah separo dari sepersepuluh (lima persen).”

Kelima, sumber-sumber zakat tertentu, seperti perdagangan, peternakan, emas dan perak, harus sudah ada atau dimiliki ataupun diusahakan oleh muzaki dalam tenggang waktu satu tahun. Contohnya tenggang waktu antara Muharam 1421 H sampai dengan 1422 H. Inilah yang disebut dengan persyaratan al-haul. Hal ini misalnya sejalan dengan sebuah hadits riwayat Abu Dawud dari Ali Abi Thalib, Rasulullah saw. bersabda,

“ Jika anda memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu waktu satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham. Anda tidak punya kewajiban apa-apa sehingga anda memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu waktu satu tahun, dan Anda harus berzakat sebesar setengah dinar. Jika lebih, maka dihitung berdasarkan kelebihannya. Dan tidak ada zakat pada harta sehingga berlalu waktu satu tahun.”

Sedangkan zakat pertanian, tidak terkait dengan ketentuan haul (berlalu waktu satu tahun), ia harus dikelurkan pada waktu memetiknya atau memanennya jika mencapai nishab, sebagaimana dikemukakan dalam surah al-An’aam: 141.

Keenam, sebagian ulama Mazhab Hanafi mensyaratkan kewajiban zakat setelah terpenuhi kewajiban pokok, atau dengan kata lain, zakat dikeluarkan setelah terdapat kelebihan dari kebutuhan hidup sehari-hari yang terdiri atas kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang jika tidak terpenuhi, akan mengakibatkan kerusakan dan kesengsaraan dalam hidup. Adapun yang menjadi alasannya adalah firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah: 219,

“…Dan mereka bertanya kepadamu, apa yang akan mereka nafkahkan. Katakanlah ; ‘Yang lebih dari keperluan’…”

Menurut Didin Hafidhuddin (2002:27) syarat ini memamg perlu diperhatikan, agar orang-orang yang tekena kewajiban zakat itu memang benar-benar orang yang termasuk kategori mampu dan telah terpenuhi kebutuhan pokoknya secara layak . Hanya saja dalam menentukan kemampuan seseorang untuk menjadi muzakki, ada dua pendekatan yang bisa digunakan. Pertama, diserahkan pada kesadaran dan keikhlasan masing-masing muzakki untuk menghitung sendiri harta dan kebutuhan pokoknya secara wajar. Kedua, dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk menentukan apakah seseorang itu termasuk kategori muzakki atau belum. Di Indonesia, dalam era otonomi daerah sekarang, disamping pendekatan pertama, pendekatan kedua tampaknya sangat mungkin dilaksnakan. Tentu saja dengan catatan bahwa BAZ dan LAZ sudah mendapat kepercayaan masyarakat. Akan tetapi, jika dirasakan sulit, keluarkan saja zakat dari penghasilan kotor yang diterima jika telah mencapai nishab. Hal ini disamping akan memudahkan, juga akan lebih menentramkan jiwa karena telah dipenuhinya kewajiban dengan sebaik-baiknya.

tugas sandaran

1.sebutkan syarat harta menjadi sumber atau objek zakat ?

2. tulislah ayat al quran beserta artinya yang menjelaskan bahwa ajaran Islam telah membuka pintu yang sangat longgar yang dapat dilakukan oleh setiap muslim dalam setiap situasi dan kondisi, yaitu infak atau sedekah ?

3. zakat harta disebut juga dengan zakat ?