FIQIH ( MATERI I )

THAHARAH (BERSUCI)

( الطهراة )

 Thaharah

A. Pengertian Thaharah

Taharah menurut bahasa, artinya bersih atau bersuci, sedangkan menurut istilah, taharah adalah menyucikan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis. Islam sangat menganjurkan kepada umatnya agar selalu dalam keadaan bersih dan suci. Orang-orang yang sanggup menjaga kesuciannya sangat dicintai Allah.

B. Macam-Macam Thaharah

Taharah dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Taharah dari najis, yang berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat. Cara menyucikannya dengan air yang suci dan menyucikan, yang biasa disebut air mutlak.
  2. Taharah dari hadas, yang berlaku untuk badan, seperti mandi, wudu, dan tayamum.

C. Macam-Macam Air

Berdasarkan hukum syar‘i, air dibagi menjadi:

  1. Air mutlak, yaitu air yang suci dan menyucikan. Air tersebut dapat digunakan untuk berwudu atau bersuci, masak, minum, dan mandi. Contohnya: air hujan, air laut, air sumur, dan air yang keluar dari mata air.
  2. Air musta‘mal, yaitu air yang suci namun tidak dapat menyucikan. Misalnya: air kopi, air teh, dan air yang sedikit yang sudah berubah.
  3. Air musamma, yaitu air yang suci dan menyucikan, namun hukumnya makruh digunakan untuk bersuci. Misalnya: air yang terjemur oleh matahari dalam bejana.
  4. Air mutanajis, yaitu air yang tidak dapat dipergunakan untuk berbagai hal, baik untuk konsumsi atau untuk bersuci.

D. MACAM MACAM NAJIS

Dalam ilmu fikih, najis dibagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Najis berat atau najis mugalladah, yaitu najis yang harus dicuci sampai tujuh kali dengan air mutlak dan salah satunya menggunakan debu yang suci atau air yang dicampur dengan tanah. Contohnya air liur anjing.
  2. Najis sedang atau najis mutawassithah, yaitu najis yang dicuci dengan cara menggunakan air mutlak sampai hilang bau dan warnanya.

Najis mutawassithah dibagi menjadi:

• Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat zatnya, warnanya, rasanya, maupun baunya. Cara menyucikannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa dan baunya.

• Najis hukmiah, yaitu najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya, baunya, rasanya, dan warnanya, seperti air kencing yang sudah mengering.

Najis ringan atau najis mukhaffafah, yaitu najis yang dapat disucikan dengan memercikkan atau menyiram air di tempat yang terkena najis. Contohnya: air kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibu.

Najis yang dimaafkan atau najis ma‘fu, yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan air, jika najisnya kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak dicuci juga tidak apa-apa, karena termasuk najis yang telah dimaafkan. Contohnya : darah nyamuk.

Secara bahasa, hadas berarti berlaku atau terjadi. Sedangkan menurut istilah sayr‘i, hadas berarti sesuatu yang menyebabkan seseorang harus bersuci. Orang yang berhadas dan mengerjakan salat, maka salatnya tidak sah.

HADAS

A. PENGERTIAN HADAS

Rasulullah saw. bersabda:

Artinya: “Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas, sehingga berwudu.” (HR. al Bukhari dan Muslim).

B. Macam-Macam Hadas

Hadas dibagi menjadi dua yaitu hadas kecil dan hadas besar.

Hadas kecil

• sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin,

• bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dengan perempuan yang sudah balig dan bukan muhrimnya,

• menyentuh kemaluan dengan telapak tangan,

• tidur dalam keadaan tidak tetap, dan

• hilang akalnya, seperti mabuk, gila, atau pingsan.

Adapun cara meng hilangkan hadas kecil adalah dengan bewudu atau tayamum.

2. Hadas besar

Hal-hal yang termasuk hadas besar antara lain:

• bertemunya alat kelamin laki-laki dan wanita, baik keluar mani maupun tidak,

• keluarnya darah haid dan nifas,

• keluar air mani, baik ada sebabnya maupun tidak seperti mimpi, dan

• orang yang mati.

Adapun cara menghilangkan hadas besar adalah dengan mandi wajib atau janabah.

MANDI WAJIB

Mandi wajib adalah mengalirkan atau meratakan air yang suci dan menyucikan ke seluruh tubuh disertai niat dengan tujuan menghilangkan hadas besar. Niat inilah yang membedakan antara mandi biasa, mandi sunah, atau mandi wajib. Mandi wajib juga dikenal dengan mandi jinabah atau janabah .

A.Rukun Mandi Wajib

A.Rukun Mandi Wajib

1.niat, artinya berniat atau menyengaja menghilangkan hadas besar, Lafal Niat Mandi Wajib yaitu:

Bacaan dalam Arab

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Bacaan Latin : nawaitul ghusla lirof’il hadatsil akbari fardhon lillaahi ta’aalaa

Artinya: Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar fardu karena Allah Taala.

2. meratakan air ke seluruh tubuh, dan

3. membersihkan kotoran yang melekat atau mengganggu sampainya air ke badan.

B.Sebab-Sebab Mandi Wajib

Hadas itu terbagi menjadi 2 yaitu hadas besar dan kecil, hadas keil dapat disucikan dengan cara melakukan wudhu,sedangkan cara menyucikan hadas besar adalah melakukan mandi wajib, yaitu membasuh seluruh anggota badan dari ujung rambut sampai kebagian bawah telapak kaki.

Hal-hal yang menyebabkan seseorang mandi wajib, yaitu:

  1. bersetubuh, baik keluar mani atau tidak,
  2.  keluar mani,
  3. nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan,
  4. haid, yaitu bagi wanita telah berhenti dari haid, maka ia wajib mandi besar, dan
  5. meninggal dunia, orang Islam yang masih hidup wajib memandikan orang Islam yang meninggal dunia, kecuali mati syahid.

C. Mandi yang disunnahkan

adapun mandi yang disunahkan adalah seperti berikut:

  1. Mandi jum’at
  2. Mandi hari raya idul fitri
  3. Mandi hari raya idul adha
  4. Mandinya orang yang memandikan jenazah
  5. Mandi ketika hendak masuk ke kota mekah

D. Sunah-Sunah Mandi Wajib

Sunah-sunah mandi meliputi:

  1. membaca basmalah,
  2. diawali dengan mencuci kedua tangan 3 kali
  3. membersihkan kemaluan
  4. berwudu yang sempurna sebelum mandi,sperti akan melaksanakan shalat
  5. menuangkan air keatas kepala sebanyak 3 kali, sambal menyilang-nyilangi rambut supaya dapat membasahi akar and kulitnya.
  6. mengalirkan air keseluruh anggota badan, dimulai dari bagian kanan lalu bagian kiri dengan tidak mengabaikan kedua ketiak, bagian dalam telinga,pusar,jari-jari kaki, serta menggosok anggta tubuh yang terjangkau untuk digosok.
  7. dilakukan secara berturut-turut.

E.Larangan bagi orang junub

  1. Larangan bagi orang junub adalah sebagai berikut:
  2. Membaca Al-qur’an
  3. Memegang atau membawa Alqur’an
  4. Mengerjakan shalat
  5. Itikaf ( diam dimesjid )
  6. Thowaf

F. Larangan bagi Wanita Haid

  1. Membaca Al-qur’an
  2. Memegang atau membawa Alqur’an
  3. Mengerjakan shalat
  4. Itikaf ( diam dimesjid )
  5. Thowaf
  6. Bersetubuh
  7. Dijatuhi cerai ( Talaq)

TUGAS SANDARAN

  1. tulis ayat al quran dan hadist tentang thoharoh
  2. bagaimana cara mensucikan benda yang terkena najis :
  • mughollazhoh
  • mukhoffafah
  • mutawassithah

tugas di kumpulkan di wali kelas masing