fiqih (materi viii)
Sumber Zakat
Sumber zakat secara umum Al-Qur’an menyatakan zakat bersumber dari harta yang kita miliki, seperti dikemukakan dalam surat at-Taubah: 103 dan juga diambil dari setiap usaha yang baik dan halal, seperti juga digambarkan dalam surah al-Baqarah: 267. Selanjutnya Yusuf al-Qardawi (Dindin, 2002:16) menyatakn bahwa yang dimaksud dengan harta (al-amwaal) merupakan bentuk jamak dari kata maal, dan maal bagi orang Arab, yang bahasanya Al-Qur’an diturunkan, adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Ibnu Asyr, sebagaimana dikutip Yusuf al-Qaradhami, mengemukakan bahwa harta itu pada mulanya berarti emas dan perak, tetapi kemudian berubah pengertiannya menjadi segala barang yang disimpan dan dimiliki. Ulama lain, sebagaimana dikutip Zarqa dalam Fiqh Islam menyatakn bahwa harta itu adalah segala yang diinginkan oleh manusia dan dimungkinkan menyimpannya sampai waktu yang dibutuhkan. Sebagian ulama lain menambahkan pengertian dengan menyatakan bahwa harta itu disamping diinginkan oleh manusia, juga dimungkinkan diperjualbelikan atau dimanfaatkan. Selanjutnya Zarqa (Dindin, 2002 :17) mengemukakan suatu definisi yang memungkinkan tercakupnya berbagai harta, sesuai dengan perkembangan keadaan dan zaman. Ia menyatakan bahwa harta itu adalah segala sesuatu yang konkret bersifat material yang mempunyai nilai dalam pandangan manusia.
tugas sanadaran
- tuliskan ayat al quran beserta artinya tentang sumber zakat ?
- apa sajakah yang menjadi sumber zakat ?